Kompolnas VS Polri (Ibu Buaya VS Anak Buaya)

Polri melaporkan melaporkan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ke Badan Reserse Kriminal Polri karena pernyataannya di sebuah stasiun televisi bahwa reserse menjadi ATM bagi pimpinan Polri. Dalam hal ini Kapolri mengatakan bahwa dalam era demokrasi ini setiap orang boleh mengkritik Polri tetapi tidak boleh menjelek-jelekan Polri sehingga Polri dirugikan. jika Polri dirugikan maka Polri akan menempuh jalur hukum untuk mengadukan hal tersebut.

Langkah yang diambil oleh Polri terlihat lucu dan justru menunjukkan sikap yang anti kritik terhadap siapapun. Terlihat lucu karena Polri mengadukan pihak yang sebenarnya memang bertugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian polri, yang dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri, sehingga kritik yang di sampaikan oleh Adrianus sebenarnya hal yang biasa, dan harusnya menjadi otokritik bagi pihak Polri sendiri.

Jika langkah hukum yang di ambil oleh Polri adalah bagian dari menjaga Polri dari pandangan masyarakat, jsutru terlihat keliru, karena setiap orang yang berbicara di publik untuk melakukan kritik terhadap Polri malah akan di pidanakan. Logika itu bisa terjadi sebab kalau badan pengawas Polri saja bisa di pidanakan bagaimana dengan masyarakat biasa?. Hal ini pula yang akan meruntuhkan semangat pengawasan terhadap pihak Polri yang seharusnya berubah lebih baik di banding kritik yang di lontarkan.

Berdasarkan data yang di miliki oleh Kompolnas pada tahun 2013, dari 676 surat keluhan masyarakat (SKM) yang di kirim ke Polda baru 246 SKM yang di tangani. Sedangkan SKM yang masuk ke Kompolnas pada tahun 2013 mencapai 893 surat. Itu menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap Polri masih minim, hal itulah yang menunjukkan bahwa Polri juga membutuhkan kritik dan masukan untuk perbaikan kedepan.

Mengenai redaksional kritik yang di sampaikan oleh Adrianus, sebenarnya hal itu sudah menjadi rahasia umum, kita tentu masih mengingat kasus tentang 'rekening gendut Polri' yang bisa menjadi salah satu contoh yang bisa mengindikasikan bahwa hal tersebut terjadi di tubuh Polri. Tidak hanya itu pada Novembar 2013 yang lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad juga pernah melontarkan pernyataan hal yang sama terkait hal yang senada bahwa praktik setoran dari bawahan keatasan di duga masih marak di Polri, "Kalau didaerah saya sering berdialog dengan petinggi polisi. Saya tanya kalian mau berubah atau tidak? Mereka bilang mau, tetapi katanya susah karena harus nyetor kepada yang diatasnya" ungkap Abraham dalam Diskusi Peluncuran Buku. "Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan". Dalam diskusi pada saat itu, juga di hadiri oleh Kapolri dan Adrianus.

Jika konsisten, seharusnya Kapolri mengambil langkah yang sama untuk mempidanakan Abraham Samad pada saat mengkritik Polri. Namun langkah itu tidak diambil oleh Polri karena Polri memahami bahwa masyarakat akan ramai-ramai membela KPK dan menambah daftar ketidaksukaan masyarakat terhadap Polri. Berbeda konteks pada kasus Adrianus, masyarkat tidak terlalu melihat isu ini, sehingga hal ini membuat Polri terkesan mempunyai keberanian untuk membawa kasus ini pada ranah hukum. Namum, tetap saja itu justru membuat Polri terlihat lucu, kekanak-kanakan dan anti kritik akumulasi itu semua justru tetap akan berdampak memperburuk citra Polri sendiri.

Jika dlu kita mengenal kasus KPK VS Polri dengan istilah 'Cicak VS Buaya', maka dengan dengan kasus Kompolnas VS Polri kita bisa mengenal istilah 'Induk Buaya yang lemah' VS Anak Buaya yang Durhaka'.


Imaduddin Al Faruq

Muslim Analyze


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top