Top 5 Popular of The Week
-
[News] Bandung – Analyze Press. Kamis (1/5/2014) Hari Buruh Sedunia-May Day, tidak hanya disemarakkan oleh kaum buruh, tani, dan mahasi...
-
Judul : Koalisi Ormas Islam: Ideologi ISIS Bahayakan NKRI Source : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/08/06/n9vq6s-koal...
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 membuat para mahasiswa baru harus was-was. Alasannya, dalam p...
-
[News] Bandung - Analyze Press. Sedikitnya puluhan pemuda yang mengatasnamakan diri mereka Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi me...
-
"Demo biarkan saja, paling lama dua minggu setelah itu rakyat menikmati, rakyat itu sangat logis" . Inilah ungkapan yang dilontar...
CB Magazine »
Artikel
»
Pembatasan Masa Kuliah, Upaya Membungkam Mahasiswa!
Pembatasan Masa Kuliah, Upaya Membungkam Mahasiswa!
Posted by CB Magazine on Jumat, 19 September 2014 |
Artikel
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 membuat para mahasiswa baru harus was-was. Alasannya, dalam pasal 17 peraturan itu disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun, jika tidak mampu menyelesaikan studi selama 5 tahun, maka mahasiswa harus menerima konsekuensi drop out (DO). Dari sisi untuk mengompa semangat mahasiswa untuk belajar lebih giat itu adalah hal yang positif, namun ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dari peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, alasan yang di lontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh bahwa aturan tersebut dibuat agar dapat memaksimalkan kuota atau daya tampung di perguruan tinggi adalah alasan yang di buat-buat dan tidak ada korelasinya. Justru alasan tersebut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya, harusnya jika perguruan tinggi tidak mampu menampung lonjakan pendaftar untuk mahasiswa baru, kementerian pendidikan harusnya membantu perguruan tinggi untuk menyiapkan sarana dan prasarana agar bisa menampung seluruh masyarakat yang ingin kuliah baik itu lahan, gedung, tenaga pendidik yang berkualitas dan lainnya. Setidaknya pemerintah mendirikan sebanyak mungkin perguruan tinggi untuk menampung 100 persen lulusan SLTA tanpa membedakan status sosialnya.
Dari data yang di keluarkan oleh Kemendikbud Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi masih berada di bawah APK jenjang pendidikan lainnya. Tahun 2004, APK perguruan tinggi masih berada di level 14 persen. Artinya, ada 86 persen anak usia 19-23 tahun yang belum menikmati bangku kuliah. Pada Tahun 2012 APK perguruan tinggi naik menjadi 28 persen dan tahun 2014 ini APK di perkirakan tembus pada angka 33 persen. Demikian yang diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, usai menjadi pembicara kunci pada Forum Rektor Indonesia, di Taman Budaya Surakarta, Surakarta, Jawa Tengah (www.kemdikbud.go.id 01/31/2014). Itu artinya pada tahun 2014 ini saja, masih ada sekitar 67 persen anak yang berusia 19-23 tahun yang tidak menikmati bangku kuliah.
Pada faktanya masyarakat yang tidak melanjutkan kuliah di berbagai perguruan tinggi bukan karena persoalan kuota yang kurang atau tidak ada lagi perguruan tinggi yang bisa menampung jumlah mahasiswa yang ingin kuliah, karena faktanya di berbagai daerah masih banyak perguruan tinggi yang kekurangan mahasiswa. Persoalan utamanya adalah ketidakmampuan masyarakat untuk menjangkau biaya kuliah yang tinggi. Dengan biaya kuliah yang tinggi, masyarakat miskin tidak akan bisa masuk dalam perguruan tinggi yang mereka inginkan. Hal itu sebagaimana juga di ungkapkan sendiri oleh Muhammad Nuh tahun 2011 bahwa ada beberapa faktor siswa setelah lulus SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, diantaranya adalah faktor ekonomi, ada yang langsung bekerja, dan ada yang siswi langusng menikah. Oleh karena itulah kemudian Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan memberikan beasiswa kepada siswa yang memiliki potensi akademik yang bagus dan kemampuan ekonomi terbatas (RMOL.co 01/02/2011). Jadi alasan kuota, alasan yang dibuat-buat dan justru menunjukkan ketidakbecusan pemerintahan ini melayani rakyatnya.
Kedua, semangat lain yang bisa kita lihat dari peraturan ini adalah ada upaya untuk mengalihkan perhatian mahasiswa untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sebagai pengawal kebijakan pemerintah. Dengan adanya kewajiban menyelesaikan waktu kuliah hanya 5 tahun, maka mahasiswa di paksa untuk fokus mengejar kelulusan tepat waktu sehingga perhatiannya habis untuk belajar (study oriented). Padahal peran lain mahasiswa bukan hanya sekedar belajar, ada status 'social control' dimasyarakat yang mereka harus jalankan guna mengawal dan mengkritik kebijakan pemerintah. Mahasiswa harus bisa tampil sebagai 'penyambung lidah' masyarakat kepada pemerintah, sebagaimana makna yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi atau tiga pilar dasar perguruan tinggi, yang salah satunya menyebutkan pengabdian terhadap masyarakat.
Makna dari pengabdian pada masyarakat sendiri serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Pengabdian semacam ini membutuhkan perhatian khusus dan keseriusan dari mahasiswa dan perguruan tinggi tempat dimana mereka kuliah.
Mahasiswa Indoensia dalam rentetan sejarahnya memang punya sejarah manis, tidak ada satupun rezim yang bisa dikatakan 'hidup tentang' selama mahasiswa terlibat aktif dalam perpolitikan negeri ini. Fakta menujukkan beberapa rezim telah runtuh disebabkan sedikit banyak oleh pergerakan mahasiswa, hampir disetiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan keinginan rakyat, mahasiswalah yang pertama kali muncul untuk menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut. Hal itu akhirnya membuat setiap rezim untuk berfikir, bagaimana caranya membungkam gerakan-gerakan mahasiswa hari ini?. Dan hal yang paling mudah dilakukan adalah memulai dari memainkan mekanisme peraturan kampus atau perguruan tinggi yang notabene adalah 'rumah' tempat dimana mahasiswa melakukan aktivitasnya.
Kesimpulannya, jika alasan yang di berikan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan sangat tidak masuk akal, maka satu-satunya alasan yang bisa kita lihat dari sisi politisnya adalah aturan ini bagian dari skenario untuk membungkam mahasiswa untuk terlibat aktif mengkritik pemerintah hari ini di setiap kebijakannya yang menyengsarakan rakyat.
Pertama, alasan yang di lontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh bahwa aturan tersebut dibuat agar dapat memaksimalkan kuota atau daya tampung di perguruan tinggi adalah alasan yang di buat-buat dan tidak ada korelasinya. Justru alasan tersebut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya, harusnya jika perguruan tinggi tidak mampu menampung lonjakan pendaftar untuk mahasiswa baru, kementerian pendidikan harusnya membantu perguruan tinggi untuk menyiapkan sarana dan prasarana agar bisa menampung seluruh masyarakat yang ingin kuliah baik itu lahan, gedung, tenaga pendidik yang berkualitas dan lainnya. Setidaknya pemerintah mendirikan sebanyak mungkin perguruan tinggi untuk menampung 100 persen lulusan SLTA tanpa membedakan status sosialnya.
Dari data yang di keluarkan oleh Kemendikbud Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi masih berada di bawah APK jenjang pendidikan lainnya. Tahun 2004, APK perguruan tinggi masih berada di level 14 persen. Artinya, ada 86 persen anak usia 19-23 tahun yang belum menikmati bangku kuliah. Pada Tahun 2012 APK perguruan tinggi naik menjadi 28 persen dan tahun 2014 ini APK di perkirakan tembus pada angka 33 persen. Demikian yang diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, usai menjadi pembicara kunci pada Forum Rektor Indonesia, di Taman Budaya Surakarta, Surakarta, Jawa Tengah (www.kemdikbud.go.id 01/31/2014). Itu artinya pada tahun 2014 ini saja, masih ada sekitar 67 persen anak yang berusia 19-23 tahun yang tidak menikmati bangku kuliah.
Pada faktanya masyarakat yang tidak melanjutkan kuliah di berbagai perguruan tinggi bukan karena persoalan kuota yang kurang atau tidak ada lagi perguruan tinggi yang bisa menampung jumlah mahasiswa yang ingin kuliah, karena faktanya di berbagai daerah masih banyak perguruan tinggi yang kekurangan mahasiswa. Persoalan utamanya adalah ketidakmampuan masyarakat untuk menjangkau biaya kuliah yang tinggi. Dengan biaya kuliah yang tinggi, masyarakat miskin tidak akan bisa masuk dalam perguruan tinggi yang mereka inginkan. Hal itu sebagaimana juga di ungkapkan sendiri oleh Muhammad Nuh tahun 2011 bahwa ada beberapa faktor siswa setelah lulus SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, diantaranya adalah faktor ekonomi, ada yang langsung bekerja, dan ada yang siswi langusng menikah. Oleh karena itulah kemudian Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan memberikan beasiswa kepada siswa yang memiliki potensi akademik yang bagus dan kemampuan ekonomi terbatas (RMOL.co 01/02/2011). Jadi alasan kuota, alasan yang dibuat-buat dan justru menunjukkan ketidakbecusan pemerintahan ini melayani rakyatnya.
Kedua, semangat lain yang bisa kita lihat dari peraturan ini adalah ada upaya untuk mengalihkan perhatian mahasiswa untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sebagai pengawal kebijakan pemerintah. Dengan adanya kewajiban menyelesaikan waktu kuliah hanya 5 tahun, maka mahasiswa di paksa untuk fokus mengejar kelulusan tepat waktu sehingga perhatiannya habis untuk belajar (study oriented). Padahal peran lain mahasiswa bukan hanya sekedar belajar, ada status 'social control' dimasyarakat yang mereka harus jalankan guna mengawal dan mengkritik kebijakan pemerintah. Mahasiswa harus bisa tampil sebagai 'penyambung lidah' masyarakat kepada pemerintah, sebagaimana makna yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi atau tiga pilar dasar perguruan tinggi, yang salah satunya menyebutkan pengabdian terhadap masyarakat.
Makna dari pengabdian pada masyarakat sendiri serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Pengabdian semacam ini membutuhkan perhatian khusus dan keseriusan dari mahasiswa dan perguruan tinggi tempat dimana mereka kuliah.
Mahasiswa Indoensia dalam rentetan sejarahnya memang punya sejarah manis, tidak ada satupun rezim yang bisa dikatakan 'hidup tentang' selama mahasiswa terlibat aktif dalam perpolitikan negeri ini. Fakta menujukkan beberapa rezim telah runtuh disebabkan sedikit banyak oleh pergerakan mahasiswa, hampir disetiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan keinginan rakyat, mahasiswalah yang pertama kali muncul untuk menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut. Hal itu akhirnya membuat setiap rezim untuk berfikir, bagaimana caranya membungkam gerakan-gerakan mahasiswa hari ini?. Dan hal yang paling mudah dilakukan adalah memulai dari memainkan mekanisme peraturan kampus atau perguruan tinggi yang notabene adalah 'rumah' tempat dimana mahasiswa melakukan aktivitasnya.
Kesimpulannya, jika alasan yang di berikan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan sangat tidak masuk akal, maka satu-satunya alasan yang bisa kita lihat dari sisi politisnya adalah aturan ini bagian dari skenario untuk membungkam mahasiswa untuk terlibat aktif mengkritik pemerintah hari ini di setiap kebijakannya yang menyengsarakan rakyat.
Imaduddin Al Faruq
Muslim Analyze
Tidak ada komentar: