UU MD3, Sistem Imun Lembaga Koruptor?

Sehari sebelum Pemilihan Presiden tanggal 9 juli, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) pada 8 Juli lalu. Undang Undang ini dianggap bermasalah karena tercium kuat ada upaya untuk mengarahkan anggota DPR untuk kebal hukum.

Hal itu bisa di jelaskan pada pasal 224. Pada pasal ini di jelaskan tentang hak Imunitas bagi anggota DPR yang berbicara tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan yang menyebutkan penyelidikan anggota DPR harus mendapatkan izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Artinya setiap anggota DPR yang berkasus, tidak dapat di selidiki jika tanpa ijin dari Mahkamah Kehormatan DPR.

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik baik
dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Ketentuan ini mendapat khusus dari Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, menurutnya dalam proses penegakkan hukum itu membutuhkan waktu cepat, kalau tidak maka barang bukti bisa dihilangkan. Memang patut untuk di curigai bahwa ada upaya yang sistematis untuk melakukan pembentengan diri dari jangkauaan hukum. Ini juga sudah bisa tercium dari ketentuan waktu pengesahan UU ini yang hampir bertepatan dengan Pilpres yang perhatian publik terfokuskan pada pemilu sehingga kritikan maupun pengawasan dari UU ini menjadi lemah bahkan nyaris tidak ada.

Hal ini kembali membuktikan bahwa sistem politik demokrasi yang melegalkan manusia untuk membuat hukum, akan membuat hukum atau aturan yang sesuai dengan keinginannya sendiri, untuk memenuhi syahwat dan kenikmatan materi yang mereka ingin rampok dengan cara 'legal'.

Imaduddin Al Faruq

Muslim Analyze


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top