RUMAH SANG MANTAN

Kementerian Keuangan sedang menyusun regulasi baru untuk mengatur syarat rumah bagi mantan Presiden ataupun Wakil Presiden, regulasi itu turunan dari Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dulu, dalam Keputusan Presiden nomo 81 tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden harga Rumah di tetapkan ditetapkan maksimal 20 miliar, namun sekarang pada tahun 2014 peraturan ini harus di ubah. Alasannya jika harga rumah ditetapkan atau disebutkan dalam peraturan tersebut maka setiap tahun peraturan tersebut akan berubah, hal itu di sebabkan harga properti yang setiap tahunnya melonjak naik, maka setiap tahunnya di perkirakan harga rumah bagi Mantan Presiden dan wakil Presiden disetiap akhir periodenya pasti akan naik atau lebih dari 20 miliar. Oleh karena itu, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tidak akan mencantumkan jumlah maksimal harga rumah tetapi hanya akan mencantumkan kriteria rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Ironinya, pada saat pemerintah menyiapkan rumah bagi Mantan Presiden dan wakil Presidennya dengan harga puluhan miliar masih banyak masyrakat Indoensia yang tidak mempunyai rumah. Berdasarkan data survei penduduk BPS jumlah kebutuhan rumah di Indonesia mencapai angka 13 juta unit rumah. Bahkan Mantan Menteri Perekonomiaan Hatta Rajasa menyebutkan selain 13 juta penduduk Indonesia yang masih belum memiliki rumah tinggal, masih ada 4 juta rumah masyarakat Indonesia yang tidak layak huni.

Ada satu hal yang memang mencerminkan kebiasaan pejabat di negeri ini, jika diakhir jabatannya mereka di mengambil uang rakyat secara ilegal atau biasa disebut korupsi, maka di buatlah peraturan yang seakan itu legal untuk melakukan perampokan atas nama hukum. Berapa banyak aturan yang di buat penguasa negeri ini untuk memperkaya diri mereka sendiri, disisi lain rakyat hidup tanpa terpenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan dan papannya.

Ini pula yang membuktikan bahwa mekanisme pembuatan hukum diberikan kepada manusia atas nama demokrasi justru melanggengkan penguasa-penguasa di negeri ini menjadi penjahat atas nama hukum yang mereka buat sendiri.

Imaduddin Al Faruq

Muslim Analyze


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top