FAM: Pemerintah Mengkhianati Amanat Undang-Undang

[News] Bandung – Analyze Press. Front Aksi Mahasiswa (FAM) Jawa Barat bersama masyarakat  melakukan unjuk rasa, selasa (20/05) di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Barat. Dalam aksi ini, FAM bersama masyarakat menuntut  kejelasan status tanah garapan masyarakat  di daerah cisompok dan cibalong Garut Selatan.

Dalam pernyataan sikapnya, FAM menyebutkan tanah ini yang menjadi sengketa dengan perusahaan BUMN, yaitu PTPN VIII, PTPN berusaha mengambil alih tanah garapan yang hak pengelolaannya berada di tanganmasyarakat . Menurut FAM, pemerintah pusat, wilayah dan daerah di anggap tidak mementingkan kesejahteraan rakyat yang merupakan elementer penting bagi hadirnya suatu Negara.

Selain itu, pemerintah juga dianggap melanggar amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat. Dengan berlarutnya kasus sengketa lahan ini menunjukan bahwa pemerintahan SBY dan jajarannya selama dua periode ini merupakan penghinaan bangsa.

Oleh karena itu, FAM menegcam dan mengutuk pemerintahan SBY selama 10 tahun yang tidak berpihak kepada rakyat khususnya petani penggarap, selain itu mereka juga menunut supaya Hendarman Supanji selaku kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI dicopot dari jabatannya, karena tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan antara petani penggarap dan perusahaan

Lebih jauh, FAM meminta kepada siapapun yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden RI untuk menegakan dan melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45 secara konsekuen. Serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyelewengan yang di lakukan oleh BPN Republik Indonesia, Kantor Wilayah Jawa Barat, dan seluruh jajarannya. BPN Kanwil Jabar untuk mencabut HGU PTPN VII Bunisari Lendra dan menerima permohonan pengajuan lahan yang telah di garap. [fs/al]


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top