Top 5 Popular of The Week
-
[News] Bandung – Analyze Press. Kamis (1/5/2014) Hari Buruh Sedunia-May Day, tidak hanya disemarakkan oleh kaum buruh, tani, dan mahasi...
-
Judul : Koalisi Ormas Islam: Ideologi ISIS Bahayakan NKRI Source : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/08/06/n9vq6s-koal...
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 membuat para mahasiswa baru harus was-was. Alasannya, dalam p...
-
[News] Bandung - Analyze Press. Sedikitnya puluhan pemuda yang mengatasnamakan diri mereka Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi me...
-
"Demo biarkan saja, paling lama dua minggu setelah itu rakyat menikmati, rakyat itu sangat logis" . Inilah ungkapan yang dilontar...
Tragedi Tambang di Soma Turki
[Komentar Politik MA]. Tambang Batu Bara di Soma Turki awalnya di kelola oleh perusahaan milik pemerintah, Turkish Coal Enterprises, namum pada tahun 2005 Perdana menteri Erdogan mengeluarkan kebijakan privatisasi tambang tersebut, maka sejak itulah tambang tersebut di kelola oleh perusahaan Soma Komur Isletmeleri.
Pemilik perusaahan pada tahun 2012 Alp Gurkan kemudian memangkan biaya operasional hingga seperlima dari biaya yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan pemerintah. Jika dulu ongkos produksi 1 ton sebesar 130-140 dollars AS, sekarang di bawah perusahaan Soma Komur Isletmeleri ongkos produksi di tekan hingga 23,8 dollars AS per ton. (kompas, 16/05/2014)
1. Dari data tersebut bisa di duga kuat berkurangnya biaya operasional yang di putuskan oleh perusahaan adalah menjadi penyebab rentannya pencengahan kecelakaan kerja yang di alami pekerja tambang tersebut. Hal tersebut menjadi biasa dalam perusahaan kapitalis yang selalu menekan biaya produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-sebesarnya bagi perusahaan, tanpa mempertimbangkan lagi keselamatan pekerjanya.
2. Dalam Islam perusahaan tambang batu bara adalah milik umat islam maka haram hukumnya menyerahkan tambang tersebut kepada pihak swasta maupun asing untuk di privatisasi. Tambang tersebut harusnya di kelola oleh negara dan wajib bagi negara untuk mengutamakan keselamatan bagi para pekerja tambang tersebut dengan meminimalisir kemungkinan terjadi kecelakaan.
Tidak ada komentar: